kementerian komunikasi dan informatika
Kementerian · 129 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPermenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 2024
Klasifikasi Gim
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan aturan baru untuk pengelompokan gim berdasarkan konten dan usia pengguna melalui proses asesmen mandiri oleh penerbit dan uji kesesuaian oleh penguji, guna melindungi masyarakat dari penyalahgunaan informasi yang mengganggu ketertiban umum. Tujuannya adalah memastikan pemasaran gim sesuai dengan budaya dan norma Indonesia serta membantu pengguna dan orang tua dalam memilih produk yang tepat. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya (Permenkominfo No. 11 Tahun 2016) karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
- berlakuPermenkominfo Nomor 1 Tahun 2024 2024
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditetapkan menjadi nol rupiah atau nol persen untuk jenis PNBP bersifat volatil. Ketentuan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pengaturan tarif pada layanan tertentu yang sifatnya tidak tetap, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan pemerintah terkait.
- berlakuPermenkominfo Nomor 04 Tahun 2024 2024
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04 Tahun 2024
Peraturan ini menggantikan Permenkominfo No. 8 Tahun 2019 untuk mempercepat Transformasi Digital Nasional dan meningkatkan efektivitas urusan pemerintahan konkuren di bidang komunikasi dan informatika. Isinya mengatur definisi dasar seperti pemerintah pusat, daerah, serta konsep isu publik dan isu prioritas yang berpotensi memicu krisis.
- berlakuPermenkominfo Nomor 5 Tahun 2024 2024
Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024
Permenkominfo No. 5 Tahun 2024 menetapkan Balai Uji sebagai laboratorium yang diunjuk oleh Menteri Kominfo untuk menguji alat dan perangkat telekomunikasi guna menjamin pemenuhan standar teknis sebelum diperdagangkan atau digunakan di Indonesia. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Permenkominfo No. 15/2012 dan No. 16/2012) dan mengatur penunjukan serta fungsi Balai Uji Dalam Negeri dan Luar Negeri dalam rangka sertifikasi telekomunikasi.
- berlakuPermenkominfo Nomor 6 Tahun 2024 2024
Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mekanisme seleksi untuk menentukan pengguna pita frekuensi radio ketika permintaan melebihi ketersediaan spektrum, serta mendefinisikan istilah dasar seperti spektrum frekuensi radio dan izin penggunaan pita frekuensi radio (IPFR).
- berlakuPermenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 2024
Sertifikasi Alat Telekomunikasi Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024
Permenkominfo No. 3 Tahun 2024 menggantikan Permenkominfo No. 16 Tahun 2018 untuk menyesuaikan standar teknis sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi dengan perkembangan terkini. Peraturan ini mengatur definisi telekomunikasi, alat, dan perangkat, serta menetapkan Sertifikat sebagai dokumen bukti kesesuaian produk terhadap standar teknis yang berlaku.
- berlakuPermenkominfo Nomor 1 Tahun 2023 2023
Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023
Permenkominfo No. 1 Tahun 2023 menetapkan standar interoperabilitas data untuk memungkinkan berbagi pakai informasi secara terintegrasi antar layanan dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia. Peraturan ini mendefinisikan konsep interoperabilitas sebagai kemampuan sistem elektronik dengan karakteristik berbeda untuk saling terhubung, serta mengatur peran penyelenggara layanan interoperabilitas data yang harus berjalan secara andal, akuntabel, dan aman.
- berlakuPermenkominfo Nomor 2 Tahun 2023 2023
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini menggantikan Permenkominfo No. 1 Tahun 2019 untuk mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas, dengan tujuan optimalisasi penggunaan dan mengakomodasi alokasi tambahan spektrum seiring perkembangan teknologi.
- berlakuPermenkominfo Nomor 4 Tahun 2023 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah organisasi dan tata kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan organisasi. Perubahan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait telekomunikasi, kementerian negara, dan pengelolaan keuangan badan layanan umum.
- berlakuPermenkominfo Nomor 5 Tahun 2023 2023
Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan rencana induk dan ketentuan teknis operasional penggunaan spektrum frekuensi radio untuk jasa penyiaran radio melalui media terestrial, dengan penekanan pada efisiensi, kepatuhan terhadap standar internasional (ITU-R), dan adaptasi teknologi. Ketentuan ini mengatur alokasi pita frekuensi Medium Frequency (MF) berdasarkan konferensi regional 1975 serta memuat pedoman untuk teknologi modulasi amplitudo dan frekuensi.
- berlakuPermenkominfo Nomor 7 Tahun 2023 2023
Tata Cara Penetapan Indeks Zona dan Indeks Lembaga Penyiaran dalam Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penyelenggaraan Penyiaran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan mekanisme penghitungan tarif PNBP bagi lembaga penyiaran berdasarkan dua faktor utama, yaitu Indeks Zona (kondisi daerah) dan Indeks Lembaga Penyiaran (kualitas/standar lembaga). Tujuannya adalah untuk menyesuaikan beban biaya izin dengan kapasitas dan lokasi operasional lembaga penyiaran sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023.
- berlakuPermenkominfo Nomor 8 Tahun 2023 2023
Komunikasi Radio Umum untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan spektrum frekuensi radio untuk komunikasi umum guna mendukung kegiatan sektor perikanan, dengan tujuan mencegah gangguan terhadap pengguna spektrum lainnya. Ketentuan ini berlaku untuk pengiriman dan penerimaan informasi non-darurat yang menggunakan perangkat telekomunikasi di sektor perikanan.
- berlakuPermenkominfo Nomor 9 Tahun 2023 2023
Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis untuk pelaksanaan penetapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada sektor sumber daya dan perangkat pos serta informatika, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan PNBP di sektor tersebut berjalan sesuai dengan regulasi terkait telekomunikasi, pos, dan pengelolaan spektrum frekuensi.
- berlakuPermenkominfo Nomor 10 Tahun 2023 2023
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 Mhz dan Pita Frekuensi Radio 26 Ghz
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur penambahan spektrum frekuensi radio pada pita 700 MHz dan 26 GHz untuk mendukung percepatan transformasi digital dan penyediaan broadband melalui implementasi sistem IMT. Pengaturan ini menjadi dasar teknis penataan spektrum frekuensi radio sebagai program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
- berlakuPermenkominfo Nomor 1 Tahun 2022 2022
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio di lingkungan Kementerian Kominfo untuk mencapai birokrasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini dan didasarkan pada persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- berlakuPermenkominfo Nomor 3 Tahun 2022 2022
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kominfo, khususnya Balai Besar dan Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika, sebagai langkah penyederhanaan birokrasi. Struktur ini menggantikan ketentuan lama (Permenkominfo No. 19 Tahun 2017) dengan menetapkan klasifikasi dua kelas unit dan hubungan pelaporan serta pembinaan administratifnya.
- berlakuPermenkominfo Nomor 5 Tahun 2022 2022
Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Museum Penerangan sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Ditjen Informatika dan Komunikasi Publik untuk mewujudkan birokrasi yang proporsional, efektif, dan efisien. Museum ini berfokus pada pelestarian, pelayanan, edukasi, serta konservasi benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan informatika.
- berlakuPermenkominfo Nomor 6 Tahun 2022 2022
Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan ini menata kembali organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik untuk mewujudkan birokrasi yang proporsional, efektif, dan efisien. Monumen ini bertugas melestarikan serta melayani masyarakat terkait Monumen Pers Nasional dan produk pers bernilai sejarah, dengan fungsi utama penyusunan rencana, pengelolaan koleksi benda sejarah, serta urusan tata usaha dan kepegawaian. Struktur organisasinya terdiri dari Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional sesuai lampiran peraturan.
- berlakuPermenkominfo Nomor 4 Tahun 2022 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2022
BPPTIK adalah unit pelaksanan teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang bertugas menyelenggarakan pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi, akreditasi program pelatihan instansi pemerintah, serta pelayanan produk jasa di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Dalam melaksanakan tugasnya, BPPTIK menyusun rencana dan program kerja, mengembangkan kurikulum serta standar, dan melakukan evaluasi, pengawasan, dan penjaminan mutu terhadap layanan yang diberikan.
- dicabutPermenkominfo Nomor 2 Tahun 2022 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika untuk mewujudkan birokrasi yang proporsional, efektif, dan efisien. Pengaturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini dan menetapkan bahwa tugas utama lembaga tersebut adalah melaksanakan pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi.
- berlakuPermenkominfo Nomor 8 Tahun 2022 2022
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pers untuk mendukung penyederhanaan birokrasi, menggantikan aturan lama yang sudah tidak relevan. Sekretariat bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam penyusunan rencana, pengkajian kehidupan pers, serta penyelesaian pengaduan dan penegakan etika pers. Struktur organisasinya terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan.
- berlakuPermenkominfo Nomor 7 Tahun 2022 2022
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagai unsur pendukung yang secara fungsional berada di bawah Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat namun secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kemenkominfo. Sekretariat bertugas menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif serta menjalankan fungsi penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan, perundang-undangan, hubungan masyarakat, verifikasi perizinan, pengelolaan data, dan fasilitasi pemantauan.
- berlakuPermenkominfo Nomor 9 Tahun 2022 2022
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat sebagai unsur pendukung administratif, keuangan, dan tata kelola yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua Komisi Informasi Pusat. Sekretariat ini bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif untuk menyelenggarakan fungsi penyiapan perencanaan, pelayanan pengaduan, urusan ketatausahaan, serta dokumentasi di lingkungan Komisi Informasi Pusat.
- berlakuPermenkominfo Nomor 10 Tahun 2022 2022
Alokasi Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Dinas Maritim
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan alokasi spektrum frekuensi radio khusus untuk mendukung navigasi maritim serta kebutuhan komunikasi keselamatan dan marabahaya di sektor pelayaran. Selain itu, peraturan ini juga mengatur alokasi frekuensi untuk kegiatan komunikasi maritim di luar aspek keselamatan dan darurat.
- berlakuPermenkominfo Nomor 11 Tahun 2022 2022
Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata kelola penyelenggaraan sertifikasi elektronik untuk menjamin keabsahan dan keamanan transaksi elektronik, serta menggantikan regulasi sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Fokus utamanya adalah menetapkan standar bagi lembaga sertifikasi elektronik yang terakreditasi dalam mendukung sistem dan transaksi elektronik di Indonesia.
- berlakuPermenkominfo Nomor 12 Tahun 2022 2022
Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan bahwa perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio nasional dinyatakan dalam tabel alokasi yang disusun berdasarkan standar internasional edisi 2020. Tabel tersebut wajib digunakan sebagai acuan utama untuk perencanaan pita frekuensi radio dan aspek terkait lainnya.
- berlakuPermenkominfo Nomor 13 Tahun 2022 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2022
Permenkominfo No. 13 Tahun 2022 mengubah status Monumen Pers Nasional menjadi unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kominfo yang berada di bawah Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, dengan tugas utama melestarikan serta mengelola koleksi dan produk pers yang bernilai sejarah.
- berlakuPermenkominfo Nomor 15 Tahun 2022 2022
Akreditasi Program Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan ini mewajibkan akreditasi bagi program pelatihan teknis fungsional di bidang komunikasi dan informatika yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta untuk menjamin mutu dan efektivitasnya. Akreditasi ini menjadi syarat bagi lembaga tersebut untuk diakui sebagai penyelenggara pelatihan bagi pejabat fungsional guna meningkatkan kompetensi teknis sesuai standar yang ditetapkan.
- berlakuPermenkominfo Nomor 14 Tahun 2022 2022
Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan ini mewajibkan Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan akreditasi terhadap program pelatihan teknis di bidang TIK bagi ASN guna menjamin mutu dan efektivitasnya, sekaligus menggantikan regulasi sebelumnya yang sudah tidak sesuai.
- berlakuPermenkominfo Nomor 16 Tahun 2022 2022
Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kerangka kebijakan umum untuk pelaksanaan audit TIK guna memastikan kesesuaian antara sistem teknologi informasi dengan standar yang berlaku, sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Audit ini dilakukan secara sistematis untuk mengevaluasi aset TIK pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, mencakup infrastruktur, aplikasi, serta aspek keamanan dan tata kelola. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas, efisiensi, dan keandalan layanan pemerintahan berbasis elektronik.