Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 16 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2017 berlaku

Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kriteria objektif dan terukur untuk penentuan kelas organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang monitor spektrum frekuensi radio di lingkungan Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Kriteria ini disusun untuk menyempurnakan penataan organisasi dan tata kerja guna mendukung pengendalian serta pengawasan penggunaan komunikasi dan telekomunikasi radio.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor
16
Tahun
2017
Tentang
Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 September 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1362
Jumlah diDownload
339
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1274
Tanggal Pengundangan
14 September 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah