Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 16 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2017 berlaku
Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kriteria objektif dan terukur untuk penentuan kelas organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang monitor spektrum frekuensi radio di lingkungan Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Kriteria ini disusun untuk menyempurnakan penataan organisasi dan tata kerja guna mendukung pengendalian serta pengawasan penggunaan komunikasi dan telekomunikasi radio.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 September 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1362
- Jumlah diDownload
- 339
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1274
- Tanggal Pengundangan
- 14 September 2017