Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 15 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2017 dicabut

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monitor Spektrum Frekuensi Radio di lingkungan Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika yang dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama unit ini adalah melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio untuk optimalisasi pelayanan di wilayah perbatasan dan daerah berkembang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor
15
Tahun
2017
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 September 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Jumlah dilihat
7463
Jumlah diDownload
363
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1273
Tanggal Pengundangan
14 September 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah