Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 15 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2017 dicabut
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monitor Spektrum Frekuensi Radio di lingkungan Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika yang dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama unit ini adalah melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio untuk optimalisasi pelayanan di wilayah perbatasan dan daerah berkembang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 September 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
- Jumlah dilihat
- 7463
- Jumlah diDownload
- 363
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1273
- Tanggal Pengundangan
- 14 September 2017