Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 22 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2017 berlaku

Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) dan 50% (Lima Puluh Persen) dari Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dan 50% dari tarif standar untuk mahasiswa di Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Ketentuan ini berlaku khusus bagi mahasiswa berprestasi, kurang mampu, dan yang terkena bencana alam, serta mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor
22
Tahun
2017
Tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) dan 50% (Lima Puluh Persen) dari Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 November 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3928
Jumlah diDownload
326
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1571
Tanggal Pengundangan
08 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah