Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 22 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2017 berlaku
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) dan 50% (Lima Puluh Persen) dari Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dan 50% dari tarif standar untuk mahasiswa di Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Ketentuan ini berlaku khusus bagi mahasiswa berprestasi, kurang mampu, dan yang terkena bencana alam, serta mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) dan 50% (Lima Puluh Persen) dari Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3928
- Jumlah diDownload
- 326
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1571
- Tanggal Pengundangan
- 08 November 2017