Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2017 dicabut

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kominfo yang terdiri dari Balai Besar (BBPSDMP) dan Balai (BPSDMP) sebagai bagian dari Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Kedua unit tersebut bertugas mengembangkan sumber daya manusia dan melakukan penelitian di bidang komunikasi dan informatika, serta bertanggung jawab secara operasional kepada Kepala Badan dan pembinaan administratif oleh Sekretaris Badan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor
19
Tahun
2017
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 September 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika
Jumlah dilihat
8072
Jumlah diDownload
366
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1335
Tanggal Pengundangan
28 September 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah