kementerian komunikasi dan digital
Kementerian · 29 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPermenkomdigi Nomor 11 Tahun 2026 2026
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 11 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital di bawah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, dengan tugas utama melakukan pengawasan dan pengendalian di bidang spektrum frekuensi radio serta infrastruktur digital. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja.
- berlakuPermenkomdigi Nomor 12 Tahun 2026 2026
Pedoman Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Pedoman Manajemen Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 12 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk menjamin ketersediaan, optimalisasi, keberlangsungan, dan peningkatan kualitas atas aset serta layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Aturan ini mencakup pengelolaan perangkat keras dan lunak oleh instansi pusat, pemerintah daerah, serta pengguna lainnya sesuai dengan ketentuan UU ITE dan peraturan terkait SPBE.
- berlakuPermenkomdigi Nomor 10 Tahun 2026 2026
Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 10 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan kriteria objektif dan terukur untuk mengklasifikasikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital. Klasifikasi tersebut didasarkan pada dua jenis variabel, yaitu variabel utama yang terkait langsung dengan pelaksanaan tugas teknis dan variabel pendukung. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
- berlakuPermenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 2026
Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026
Peraturan ini mewajibkan operator telekomunikasi menerapkan registrasi pelanggan berbasis data kependudukan biometrik untuk menjamin validitas data dan melindungi privasi pengguna. Ketentuan ini juga bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan menerapkan prinsip mengenal pelanggan (know your customer) serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi terkini.
- berlakuPermenkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 2026
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat untuk mendukung kesekretariatan, dengan tugas utama menyediakan dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola. Sekretariat ini secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Informasi Pusat, namun secara administratif berada di bawah Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital.
- berlakuPermenkomdigi Nomor 2 Tahun 2026 2026
Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital untuk meningkatkan efisiensi pelestarian koleksi pers bersejarah. Menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai, aturan ini menetapkan struktur kepemimpinan, hubungan tanggung jawab, serta fungsi utama meliputi penyusunan rencana, pengadaan, penyimpanan, pengamanan, hingga pengalihan koleksi pers bernilai sejarah.
- berlakuPermenkomdigi Nomor 1 Tahun 2026 2026
Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Museum Penerangan di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital untuk meningkatkan efisiensi pelestarian benda sejarah serta layanan edukasi. Sebagai unit pelaksana teknis, museum ini dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media.
- berlakuPermenkomdigi Nomor 3 Tahun 2026 2026
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 3 Tahun 2026
Permenkomdigi No. 3 Tahun 2026 menata ulang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital dengan mengganti peraturan lama yang sudah tidak sesuai, mencakup tiga unit utama: Balai Besar Pelatihan, Balai Pelatihan, dan Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital.
- berlakuPermenkomdigi Nomor 5 Tahun 2026 2026
Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagai unsur pendukung administratif, keuangan, dan tata kelola yang bertanggung jawab fungsional kepada Ketua KPI Pusat. Pengaturan ini menggantikan aturan lama untuk meningkatkan efisiensi kinerja dalam mendukung tugas dan fungsi KPI Pusat.
- berlakuPermenkomdigi Nomor 6 Tahun 2026 2026
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2026
Peraturan ini menata organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pers sebagai unsur pendukung administratif, keuangan, dan tata kelola yang membantu Dewan Pers serta Komite Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital (KTP2JB). Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pers dan Ketua KTP2JB, serta secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital. Tugas utamanya meliputi penyusunan rencana dan anggaran, dukungan kebijakan pers, pelaksanaan pengawasan kode etik jurnalistik, penyelesaian pengaduan, serta pendataan perusahaan pers.
- berlakuPermenkomdigi Nomor 8 Tahun 2026 2026
Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan tabel alokasi spektrum frekuensi radio Indonesia untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang terbatas sesuai Radio Regulation ITU edisi 2024. Peraturan ini menggantikan Permenkominfo No. 12 Tahun 2022 karena dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan nasional dan didasarkan pada berbagai undang-undang serta peraturan pemerintah terkait telekomunikasi.
- berlakuPermenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 2026
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan aturan teknis pelaksanaan tata kelola sistem elektronik untuk melindungi anak di bawah 18 tahun yang mengakses produk, layanan, dan fitur daring. Ketentuan ini mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam mengelola data pribadi anak serta menjamin keamanan dan privasi mereka dalam ruang digital.
- berlakuPermenkomdigi Nomor 1 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital. Kementerian tersebut bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri yang diassists oleh Wakil Menteri. Tugas Kementerian adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, meliputi infrastruktur digital, teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, pelindungan data pribadi, komunikasi publik dan media.
- berlakuPermenkomdigi Nomor 2 Tahun 2025 2025
Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2025
Permenkomdigi No. 2 Tahun 2025 mengubah definisi "Alat Telekomunikasi", "Perangkat Telekomunikasi", dan "Standar Teknis" dalam Pasal 1 Permenkomdigi No. 2 Tahun 2023 untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan konektivitas internet berkecepatan tinggi. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas.
- berlakuPermenkomdigi Nomor 3 Tahun 2025 2025
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan Permenkomdigi No. 21 Tahun 2014 untuk menata ulang penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit guna mengantisipasi perkembangan teknologi dan bisnis satelit yang pesat. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan spektrum melalui adaptasi hukum yang sesuai dengan dinamika industri terkini.
- berlakuPermenkomdigi Nomor 4 Tahun 2025 2025
Pencabutan 3 (Tiga) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini mencabut tiga peraturan menteri lama terkait standar teknis alat telekomunikasi (Nomor 15 Tahun 2015, Nomor 9 Tahun 2019, dan Nomor 13 Tahun 2021) untuk menyederhanakan regulasi dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan pemenuhan standar terkini. Pencabutan ini didasarkan pada diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang menjadi dasar hukum utama untuk penyederhanaan tersebut.
- berlakuPermenkomdigi Nomor 7 Tahun 2025 2025
Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur pemanfaatan teknologi SIM melekat (eSIM) dalam layanan telekomunikasi untuk meningkatkan konektivitas, kemudahan akses, serta mendorong penetrasi layanan IoT dan M2M. Menteri Komunikasi dan Digital berwenang menetapkan kebijakan dan melakukan pengawasan terhadap penerapan teknologi ini pada jaringan seluler dan satelit.
- berlakuPermenkomdigi Nomor 11 Tahun 2025 2025
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan dan teknis untuk Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data serta Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik guna meningkatkan profesionalisme dan kinerja. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang bagi pemegang kedua jabatan fungsional tersebut.
- berlakuPermenkomdigi Nomor 13 Tahun 2025 2025
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 Ghz
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita 1,4 GHz untuk mendukung penyediaan layanan akses nirkabel pitalebar (broadband wireless access) guna meningkatkan konektivitas internet berkualitas dan terjangkau. Ketentuan ini didasarkan pada target prioritas penataan spektrum dalam RPJMN 2025-2029 serta implementasi sistem telekomunikasi bergerak internasional sesuai tabel alokasi spektrum yang berlaku.
- berlakuPermenkomdigi Nomor 12 Tahun 2025 2025
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 12 Tahun 2025
Permenkomdigi No. 12 Tahun 2025 menetapkan petunjuk pelaksanaan dan teknis untuk Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika serta Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagai pedoman tugas, tanggung jawab, dan wewenang guna meningkatkan profesionalisme dan kinerja. Peraturan ini disusun sebagai implementasi dari PP No. 17 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika serta UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
- berlakuPermenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025 2025
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang bagi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat sebagai upaya pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme. Ketentuan ini disusun sebagai acuan teknis bagi instansi pembina dalam mengelola ASN di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan UU ASN dan peraturan terkait.
- berlakuPermenkomdigi Nomor 10 Tahun 2025 2025
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 10 Tahun 2025
Permenkomdigi No. 10 Tahun 2025 menetapkan petunjuk pelaksanaan dan teknis untuk pengembangan karier serta pelaksanaan tugas empat jabatan fungsional di bidang komunikasi dan informatika, yaitu Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi. Peraturan ini disusun sebagai pedoman operasional untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja pegawai, serta untuk melaksanakan tugas instansi pembina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- berlakuPermenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 2025
Layanan Pos Komersial
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025
Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025 mengatur standar pelayanan, perizinan, monitoring, serta pemanfaatan teknologi untuk layanan pos komersial guna mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan persaingan usaha yang sehat. Peraturan ini juga menetapkan definisi layanan pos komersial sebagai layanan dengan tarif dan standar yang tidak ditetapkan pemerintah, serta menggarisbawahi pentingnya layanan pos universal yang dijamin pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
- berlakuPermenkomdigi Nomor 15 Tahun 2025 2025
Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos Telekomunikasi dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 15 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan produk/jasa untuk sektor pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem dan transaksi elektronik dalam kerangka perizinan berbasis risiko. Tujuannya adalah memastikan pelaku usaha di sektor-sektor tersebut memenuhi persyaratan teknis dan operasional sesuai tingkat risikonya. Ketentuan ini menjadi dasar legalitas bagi pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya melalui sistem OSS.
- berlakuPermenkomdigi Nomor 17 Tahun 2025 2025
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2 6 GHz
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 17 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan aturan penggunaan spektrum frekuensi radio 2,6 GHz untuk meningkatkan kualitas internet broadband bergerak guna mendukung target RPJMN 2025-2029. Ketentuan ini mengatur penyediaan spektrum untuk jaringan seluler berbasis IMT sesuai tabel alokasi yang berlaku serta mekanisme penataan ulang pemegang izin (refarming).
- berlakuPermenkomdigi Nomor 16 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital Tahun 2025 2029
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 16 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital untuk periode 2025–2029, yang mencakup visi, misi, arah kebijakan, strategi, serta target kinerja dan pendanaan. Dokumen ini juga mewajibkan pencatatan data kinerja dalam sistem KRISNA-RENSTRAKL dan mencabut peraturan sebelumnya terkait rencana strategis periode 2020–2024.
- berlakuPermenkomdigi Nomor 20 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 20 Tahun 2025
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital sebagai Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah menciptakan struktur yang lebih efektif dan efisien untuk meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan tugas pengujian alat serta perangkat telekomunikasi dan digital.
- berlakuPermenkomdigi Nomor 19 Tahun 2025 2025
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Jabatan Fungsional Pranata Siaran Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 19 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan dan teknis untuk pengembangan karier, profesionalisme, serta tugas dan wewenang empat jabatan fungsional di bidang komunikasi dan informatika: Teknisi Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, dan Asisten Pranata Siaran. Ketentuan ini disusun sebagai pedoman operasional bagi instansi pembina berdasarkan UU ASN dan peraturan perundang-undangan terkait jabatan fungsional.
- berlakuPermenkomdigi Nomor 18 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pusat Data Nasional
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 18 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Balai Layanan Pusat Data Nasional sebagai unit pelaksana teknis di Kementerian Komunikasi dan Digital yang bertugas mengelola dan memfasilitasi pemanfaatan pusat data nasional untuk penyimpanan, pengolahan, serta pemulihan data bagi instansi pemerintah. Kedudukan balai ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, dengan pembinaan administratif oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital.