Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pusat Data Nasional
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 18 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Balai Layanan Pusat Data Nasional sebagai unit pelaksana teknis di Kementerian Komunikasi dan Digital yang bertugas mengelola dan memfasilitasi pemanfaatan pusat data nasional untuk penyimpanan, pengolahan, serta pemulihan data bagi instansi pemerintah. Kedudukan balai ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, dengan pembinaan administratif oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pusat Data Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MEUTYA VIADA HAFID
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 832
- Jumlah diDownload
- 526
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1131
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA