Kembali
Memuat PDF…
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 3 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan Permenkomdigi No. 21 Tahun 2014 untuk menata ulang penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit guna mengantisipasi perkembangan teknologi dan bisnis satelit yang pesat. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan spektrum melalui adaptasi hukum yang sesuai dengan dinamika industri terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Maret 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MEUTYA VIADA HAFID
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 744
- Jumlah diDownload
- 368
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 196
- Tanggal Pengundangan
- 13 Maret 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA