Kembali
Memuat PDF…
Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan digital 2026 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital untuk meningkatkan efisiensi pelestarian koleksi pers bersejarah. Menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai, aturan ini menetapkan struktur kepemimpinan, hubungan tanggung jawab, serta fungsi utama meliputi penyusunan rencana, pengadaan, penyimpanan, pengamanan, hingga pengalihan koleksi pers bernilai sejarah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Nomor
2
Tahun
2026
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2026
Pejabat yang Menetapkan
MEUTYA VIADA HAFID
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1151
Jumlah diDownload
391
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
28
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah