Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital untuk meningkatkan efisiensi pelestarian koleksi pers bersejarah. Menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai, aturan ini menetapkan struktur kepemimpinan, hubungan tanggung jawab, serta fungsi utama meliputi penyusunan rencana, pengadaan, penyimpanan, pengamanan, hingga pengalihan koleksi pers bernilai sejarah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Januari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- MEUTYA VIADA HAFID
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1151
- Jumlah diDownload
- 391
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 28
- Tanggal Pengundangan
- 19 Januari 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA