Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagai unsur pendukung administratif, keuangan, dan tata kelola yang bertanggung jawab fungsional kepada Ketua KPI Pusat. Pengaturan ini menggantikan aturan lama untuk meningkatkan efisiensi kinerja dalam mendukung tugas dan fungsi KPI Pusat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Januari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- MEUTYA VIADA HAFID
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1704
- Jumlah diDownload
- 728
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 31
- Tanggal Pengundangan
- 19 Januari 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA