Kembali
Memuat PDF…
Permenkomdigi Nomor 5 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan digital 2026 berlaku

Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagai unsur pendukung administratif, keuangan, dan tata kelola yang bertanggung jawab fungsional kepada Ketua KPI Pusat. Pengaturan ini menggantikan aturan lama untuk meningkatkan efisiensi kinerja dalam mendukung tugas dan fungsi KPI Pusat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Nomor
5
Tahun
2026
Tentang
Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Januari 2026
Pejabat yang Menetapkan
MEUTYA VIADA HAFID
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1704
Jumlah diDownload
728
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
31
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah