Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pers sebagai unsur pendukung administratif, keuangan, dan tata kelola yang membantu Dewan Pers serta Komite Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital (KTP2JB). Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pers dan Ketua KTP2JB, serta secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital. Tugas utamanya meliputi penyusunan rencana dan anggaran, dukungan kebijakan pers, pelaksanaan pengawasan kode etik jurnalistik, penyelesaian pengaduan, serta pendataan perusahaan pers.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Januari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- MEUTYA VIADA HAFID
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1840
- Jumlah diDownload
- 1258
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 32
- Tanggal Pengundangan
- 19 Januari 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA