Kembali
Memuat PDF…
Permenkomdigi Nomor 6 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan digital 2026 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menata organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pers sebagai unsur pendukung administratif, keuangan, dan tata kelola yang membantu Dewan Pers serta Komite Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital (KTP2JB). Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pers dan Ketua KTP2JB, serta secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital. Tugas utamanya meliputi penyusunan rencana dan anggaran, dukungan kebijakan pers, pelaksanaan pengawasan kode etik jurnalistik, penyelesaian pengaduan, serta pendataan perusahaan pers.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Nomor
6
Tahun
2026
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Januari 2026
Pejabat yang Menetapkan
MEUTYA VIADA HAFID
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1840
Jumlah diDownload
1258
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
32
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah