Kembali
Memuat PDF…
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 Ghz
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 13 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita 1,4 GHz untuk mendukung penyediaan layanan akses nirkabel pitalebar (broadband wireless access) guna meningkatkan konektivitas internet berkualitas dan terjangkau. Ketentuan ini didasarkan pada target prioritas penataan spektrum dalam RPJMN 2025-2029 serta implementasi sistem telekomunikasi bergerak internasional sesuai tabel alokasi spektrum yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 1,4 GHz
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Mei 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MEUTYA VIADA HAFID
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 784
- Jumlah diDownload
- 457
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 357
- Tanggal Pengundangan
- 23 Mei 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA