Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 11 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital di bawah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, dengan tugas utama melakukan pengawasan dan pengendalian di bidang spektrum frekuensi radio serta infrastruktur digital. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2026
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN INFRASTRUKTUR DIGITAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Juli 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- MEUTYA VIADA HAFID
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 550
- Tanggal Pengundangan
- 06 Agustus 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA