Kembali
Memuat PDF…
Permenkomdigi Nomor 11 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan digital 2026 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 11 Tahun 2026

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital di bawah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, dengan tugas utama melakukan pengawasan dan pengendalian di bidang spektrum frekuensi radio serta infrastruktur digital. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Nomor
11
Tahun
2026
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN INFRASTRUKTUR DIGITAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2026
Pejabat yang Menetapkan
MEUTYA VIADA HAFID
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
550
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah