Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkomdigi No. 2 Tahun 2025 mengubah definisi "Alat Telekomunikasi", "Perangkat Telekomunikasi", dan "Standar Teknis" dalam Pasal 1 Permenkomdigi No. 2 Tahun 2023 untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan konektivitas internet berkecepatan tinggi. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Januari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MEUTYA VIADA HAFID
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 915
- Jumlah diDownload
- 541
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 83
- Tanggal Pengundangan
- 07 Februari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA