Kembali
Memuat PDF…
Permenkomdigi Nomor 17 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan digital 2025 berlaku

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2 6 GHz

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 17 Tahun 2025

dilihat 2× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan penggunaan spektrum frekuensi radio 2,6 GHz untuk meningkatkan kualitas internet broadband bergerak guna mendukung target RPJMN 2025-2029. Ketentuan ini mengatur penyediaan spektrum untuk jaringan seluler berbasis IMT sesuai tabel alokasi yang berlaku serta mekanisme penataan ulang pemegang izin (refarming).

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Nomor
17
Tahun
2025
Tentang
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2 6 GHz
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
MEUTYA VIADA HAFID
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
654
Jumlah diDownload
264
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1124
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah