Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2 6 GHz
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 17 Tahun 2025
dilihat 2× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan penggunaan spektrum frekuensi radio 2,6 GHz untuk meningkatkan kualitas internet broadband bergerak guna mendukung target RPJMN 2025-2029. Ketentuan ini mengatur penyediaan spektrum untuk jaringan seluler berbasis IMT sesuai tabel alokasi yang berlaku serta mekanisme penataan ulang pemegang izin (refarming).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2 6 GHz
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MEUTYA VIADA HAFID
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 654
- Jumlah diDownload
- 264
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1124
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA