Kembali
Memuat PDF…
Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 10 Tahun 2026
dilihat 5× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kriteria objektif dan terukur untuk mengklasifikasikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital. Klasifikasi tersebut didasarkan pada dua jenis variabel, yaitu variabel utama yang terkait langsung dengan pelaksanaan tugas teknis dan variabel pendukung. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2026
- Tentang
- KRITERIA KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN INFRASTRUKTUR DIGITAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Juli 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- MEUTYA VIADA HAFID
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 26
- Jumlah diDownload
- 17
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 549
- Tanggal Pengundangan
- 06 Agustus 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA