Kembali
Memuat PDF…
Permenkomdigi Nomor 10 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan digital 2026 berlaku

Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 10 Tahun 2026

dilihat 5× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kriteria objektif dan terukur untuk mengklasifikasikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital. Klasifikasi tersebut didasarkan pada dua jenis variabel, yaitu variabel utama yang terkait langsung dengan pelaksanaan tugas teknis dan variabel pendukung. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Nomor
10
Tahun
2026
Tentang
KRITERIA KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN INFRASTRUKTUR DIGITAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2026
Pejabat yang Menetapkan
MEUTYA VIADA HAFID
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
26
Jumlah diDownload
17
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
549
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah