Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat untuk mendukung kesekretariatan, dengan tugas utama menyediakan dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola. Sekretariat ini secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Informasi Pusat, namun secara administratif berada di bawah Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Januari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- MEUTYA VIADA HAFID
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1191
- Jumlah diDownload
- 398
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 30
- Tanggal Pengundangan
- 19 Januari 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA