Kembali
Memuat PDF…
Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan operator telekomunikasi menerapkan registrasi pelanggan berbasis data kependudukan biometrik untuk menjamin validitas data dan melindungi privasi pengguna. Ketentuan ini juga bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan menerapkan prinsip mengenal pelanggan (know your customer) serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Januari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- MEUTYA VIADA HAFID
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2852
- Jumlah diDownload
- 1034
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 40
- Tanggal Pengundangan
- 19 Januari 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA