Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 3 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkomdigi No. 3 Tahun 2026 menata ulang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital dengan mengganti peraturan lama yang sudah tidak sesuai, mencakup tiga unit utama: Balai Besar Pelatihan, Balai Pelatihan, dan Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Januari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- MEUTYA VIADA HAFID
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1737
- Jumlah diDownload
- 594
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 42
- Tanggal Pengundangan
- 20 Januari 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA