Kembali
Memuat PDF…
Permenkomdigi Nomor 3 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan digital 2026 berlaku

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 3 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkomdigi No. 3 Tahun 2026 menata ulang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital dengan mengganti peraturan lama yang sudah tidak sesuai, mencakup tiga unit utama: Balai Besar Pelatihan, Balai Pelatihan, dan Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Nomor
3
Tahun
2026
Tentang
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2026
Pejabat yang Menetapkan
MEUTYA VIADA HAFID
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1737
Jumlah diDownload
594
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
42
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah