Kembali
Memuat PDF…
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 10 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkomdigi No. 10 Tahun 2025 menetapkan petunjuk pelaksanaan dan teknis untuk pengembangan karier serta pelaksanaan tugas empat jabatan fungsional di bidang komunikasi dan informatika, yaitu Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi. Peraturan ini disusun sebagai pedoman operasional untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja pegawai, serta untuk melaksanakan tugas instansi pembina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Mei 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MEUTYA VIADA HAFID
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1104
- Jumlah diDownload
- 626
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 354
- Tanggal Pengundangan
- 23 Mei 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA