Kembali
Memuat PDF…
Permenkomdigi Nomor 10 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan digital 2025 berlaku

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 10 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkomdigi No. 10 Tahun 2025 menetapkan petunjuk pelaksanaan dan teknis untuk pengembangan karier serta pelaksanaan tugas empat jabatan fungsional di bidang komunikasi dan informatika, yaitu Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi. Peraturan ini disusun sebagai pedoman operasional untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja pegawai, serta untuk melaksanakan tugas instansi pembina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Nomor
10
Tahun
2025
Tentang
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Mei 2025
Pejabat yang Menetapkan
MEUTYA VIADA HAFID
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1104
Jumlah diDownload
626
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
354
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah