Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/Pmk.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114-pmk-05-2021 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah mekanisme pelaksanaan anggaran belanja APBN untuk penanganan COVID-19 guna menanggulangi dampak pandemi, dengan fokus pada optimalisasi dan penyaluran bantuan sosial secara tunai kepada masyarakat terdampak. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodir skema bantuan pemerintah yang lebih cepat dan efektif dalam situasi darurat kesehatan dan ekonomi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 114/PMK.05/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.05/2020 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DALAM PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Agustus 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8781
- Jumlah diDownload
- 444
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 986
- Tanggal Pengundangan
- 31 Agustus 2021