Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148-pmk-02-2021 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban Dana Awal serta akumulasi iuran untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Fokus utamanya adalah memastikan pengelolaan dana pemerintah sebagai modal awal dan iuran peserta berjalan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 148/PMK.02/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGGUNAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA AWAL DAN AKUMULASI IURAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Oktober 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3701
- Jumlah diDownload
- 459
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1196
- Tanggal Pengundangan
- 26 Oktober 2021
Relasi peraturan
Diubah oleh