Kembali
Memuat PDF…
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Penerbitan Rekomendasi Importir dan Eksportir Terdaftar Prekursor Narkotika Nonfarmasi yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125-pmk-02-2021 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk layanan penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi yang berlaku pada BNN, Polri, dan Kementerian Perindustrian. Pengaturan ini didasarkan pada Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2020 dan bertujuan untuk pengetatan pengawasan prekursor narkotika di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 125/PMK.02/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK LAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI IMPORTIR DAN EKSPORTIR TERDAFTAR PREKURSOR NARKOTIKA NONFARMASI YANG BERLAKU PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL, KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 September 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10028
- Jumlah diDownload
- 391
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1053
- Tanggal Pengundangan
- 16 September 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO