Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128-pmk-05-2021 Tahun 2021
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Permenkeu Nomor 98/PMK.05/2018. Ketentuan ini disusun berdasarkan usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta hasil kajian Tim Penilai untuk menyesuaikan tarif layanan Badan Layanan Umum tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 128/PMK.05/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 September 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6822
- Jumlah diDownload
- 367
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1072
- Tanggal Pengundangan
- 22 September 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO