Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Republik Indonesia dan Negara-Negara Efta
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122-pmk-04-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor yang masuk ke Indonesia berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepabeanan dalam rangka meningkatkan kerja sama ekonomi komprehensif antara kedua pihak. Dasar hukum utamanya adalah UU Pengesahan CETA dan UU Kepabeanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 122/PMK.04/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA EFTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 September 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2314
- Jumlah diDownload
- 478
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1041
- Tanggal Pengundangan
- 14 September 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO