Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/Pmk.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149-pmk-03-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah kriteria penerima insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi COVID-19 dengan tujuan mendukung pemulihan ekonomi nasional, khususnya bagi sektor yang masih membutuhkan dukungan. Penyesuaian ini dilakukan agar ketentuan insentif lebih relevan dan efektif sebagai daya ungkit perekonomian secara luas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 149/PMK.03/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9/PMK.03/2021 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Oktober 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6830
- Jumlah diDownload
- 359
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1197
- Tanggal Pengundangan
- 26 Oktober 2021