Kembali
Memuat PDF…
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142 -pmk-010-2021 Tahun 2021
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar Rp58.500 hingga Rp63.000 per potong (tergantung jenis barang dan tahun) untuk impor produk pakaian dan aksesori pakaian guna melindungi industri dalam negeri dari ancaman kerugian serius akibat lonjakan impor. Tarif ini berlaku bertahap selama tiga tahun (Tahun I, II, dan III) dengan nilai yang sedikit menurun setiap tahunnya sesuai pos tarif yang ditentukan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 142 /PMK.010/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK PAKAIAN DAN AKSESORI PAKAIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Oktober 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2249
- Jumlah diDownload
- 358
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1186
- Tanggal Pengundangan
- 22 Oktober 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO