Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141-pmk-010-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPBM) dengan tujuan mempercepat penurunan emisi gas buang dan mendorong penggunaan kendaraan yang hemat energi serta ramah lingkungan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengenaan, pemberian, dan penatausahaan pembebasan serta pengembalian pajak tersebut, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yang tidak lagi relevan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 141/PMK.010/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Oktober 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9796
- Jumlah diDownload
- 599
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1150
- Tanggal Pengundangan
- 13 Oktober 2021
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 Tahun 2014