Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 144-pmk-06-2021 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2021 berlaku

Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144-pmk-06-2021 Tahun 2021

dilihat 2× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penghapusbukuan (penghapusan akun dalam laporan keuangan tanpa menghapus hak tagih) dan penghapustagihan (penghapusan kewajiban nasabah yang tidak dapat diselesaikan) oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Ketentuan ini bertujuan menyempurnakan aturan sebelumnya terkait manajemen piutang LPEI berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
144/PMK.06/2021
Tahun
2021
Tentang
TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5918
Jumlah diDownload
364
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1190
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah