Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144-pmk-06-2021 Tahun 2021
dilihat 2× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penghapusbukuan (penghapusan akun dalam laporan keuangan tanpa menghapus hak tagih) dan penghapustagihan (penghapusan kewajiban nasabah yang tidak dapat diselesaikan) oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Ketentuan ini bertujuan menyempurnakan aturan sebelumnya terkait manajemen piutang LPEI berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 144/PMK.06/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Oktober 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5918
- Jumlah diDownload
- 364
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1190
- Tanggal Pengundangan
- 25 Oktober 2021