Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 195/Pmk.02/2014 tentang Standar Struktur Biaya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140-pmk-02-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 140/PMK.02/2021 mengubah Pasal 4 standar struktur biaya agar diberlakukan pada keluaran barang infrastruktur, noninfrastruktur, jasa regulasi, dan jasa layanan nonregulasi. Perubahan ini bertujuan memperkuat prinsip efektivitas dan efisiensi dalam penganggaran berbasis kinerja untuk mendukung target pembangunan nasional tahun 2021.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 140/PMK.02/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 195/PMK.02/2014 TENTANG STANDAR STRUKTUR BIAYA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Oktober 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2688
- Jumlah diDownload
- 438
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1138
- Tanggal Pengundangan
- 08 Oktober 2021
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2014 Tahun 2014