Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2017 dicabut
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Notaris menerapkan prinsip "Mengenali Pengguna Jasa" sebagai langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan PP No. 43 Tahun 2015. Ketentuan ini mengatur kewajiban Notaris dalam mengidentifikasi dan memverifikasi identitas klien sebelum memberikan jasa pembuatan akta.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Mei 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris
- Jumlah dilihat
- 6763
- Jumlah diDownload
- 886
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1087
- Tanggal Pengundangan
- 04 Agustus 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh