Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2017 dicabut

Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Notaris menerapkan prinsip "Mengenali Pengguna Jasa" sebagai langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan PP No. 43 Tahun 2015. Ketentuan ini mengatur kewajiban Notaris dalam mengidentifikasi dan memverifikasi identitas klien sebelum memberikan jasa pembuatan akta.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
9
Tahun
2017
Tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Mei 2017
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris
Jumlah dilihat
6763
Jumlah diDownload
886
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1087
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2017

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah