Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 26 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2017 berlaku
Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkumham No. 26 Tahun 2017 mengatur persyaratan dan tata cara Kantor Advokat Indonesia dalam mempekerjakan advokat asing serta kewajiban mereka memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk dunia pendidikan dan penelitian hukum. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan meningkatkan layanan administrasi hukum bagi kantor advokat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 November 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8948
- Jumlah diDownload
- 648
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1670
- Tanggal Pengundangan
- 21 November 2017