Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 26 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2017 berlaku

Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkumham No. 26 Tahun 2017 mengatur persyaratan dan tata cara Kantor Advokat Indonesia dalam mempekerjakan advokat asing serta kewajiban mereka memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk dunia pendidikan dan penelitian hukum. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan meningkatkan layanan administrasi hukum bagi kantor advokat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
26
Tahun
2017
Tentang
Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 November 2017
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8948
Jumlah diDownload
648
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1670
Tanggal Pengundangan
21 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah