Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 39 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2017 dicabut

Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan Dalam Rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkumham No. 39 Tahun 2017 mengatur tata cara penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi, dan penetapan kebutuhan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ingin diangkat menjadi Penyuluh Hukum. Peraturan ini menetapkan syarat, prosedur, dan mekanisme penilaian untuk memastikan kompetensi penyuluh hukum sesuai standar jabatan fungsional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
39
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan Dalam Rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2017
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Melalui Penyesuaian / Inpassing Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-wajib Paten
Jumlah dilihat
5984
Jumlah diDownload
11
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
78
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2018
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah