Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkumham No. 29 Tahun 2017 mengubah ketentuan perizinan bagi narapidana dan tahanan untuk membawa pakaian, obat, uang, atau barang berkemasan di Lapas/Rutan. Perubahan ini juga menambahkan pasal baru (5A-5D) yang mengatur detail terkait pakaian yang diperbolehkan. Tujuannya adalah meningkatkan keamanan, ketertiban, serta antisipasi masalah secara sistematis dan transparan di lembaga pemasyarakatan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
29
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 November 2017
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
13125
Jumlah diDownload
1320
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1729
Tanggal Pengundangan
30 November 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah