Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2017 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkumham No. 29 Tahun 2017 mengubah ketentuan perizinan bagi narapidana dan tahanan untuk membawa pakaian, obat, uang, atau barang berkemasan di Lapas/Rutan. Perubahan ini juga menambahkan pasal baru (5A-5D) yang mengatur detail terkait pakaian yang diperbolehkan. Tujuannya adalah meningkatkan keamanan, ketertiban, serta antisipasi masalah secara sistematis dan transparan di lembaga pemasyarakatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 November 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 13125
- Jumlah diDownload
- 1320
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1729
- Tanggal Pengundangan
- 30 November 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013