Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 31 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2017 dicabut
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkumham No. 31 Tahun 2017 menyempurnakan tata cara pengundangan peraturan perundang-undangan di Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara, dan Tambahan Berita Negara untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaannya. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyelarasan dengan undang-undang terkait pembentukan peraturan perundang-undangan serta peraturan presiden dan menteri yang berlaku. Tujuannya adalah memastikan proses pengundangan berjalan lebih efisien, transparan, dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Desember 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
- Jumlah dilihat
- 4451
- Jumlah diDownload
- 555
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1753
- Tanggal Pengundangan
- 08 Desember 2017