Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 30 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2017 berlaku
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkumham No. 30 Tahun 2017 memperluas fungsi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk mencakup bidang nonlitigasi, meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan, publikasi, serta fasilitasi dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan di daerah. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kompetensi dan kinerja dalam pemetaan pegawai serta penilaian kinerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Desember 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1396
- Jumlah diDownload
- 469
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1752
- Tanggal Pengundangan
- 07 Desember 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015