Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 48 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 berlaku

Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 48 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan sistem pembayaran PNBP yang terintegrasi antara Ditjen AHU, Ditjen Anggaran Kemenkeu, dan Bank Persepsi guna meningkatkan pelayanan hukum yang cepat, tepat, dan akuntabel.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
48
Tahun
2016
Tentang
Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7190
Jumlah diDownload
518
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1939
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah