Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 42 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 berlaku
Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkumham No. 42 Tahun 2016 mengatur mekanisme pengajuan permohonan kekayaan intelektual (seperti paten, merek, hak cipta, dan desain industri) secara elektronik melalui Sistem Informasi Kekayaan Intelektual untuk meningkatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan efisien. Peraturan ini juga mendefinisikan istilah kunci seperti pemohon (perorangan, badan hukum, atau konsultan), hak akses pengguna, serta sistem SIMPONI untuk pengelolaan penerimaan negara bukan pajak terkait permohonan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 November 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2503
- Jumlah diDownload
- 611
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1818
- Tanggal Pengundangan
- 29 November 2016