Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 berlaku
Tim Pengawasan Orang Asing
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 50 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan tempat pemeriksaan imigrasi untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh. Tim Pora terdiri dari instansi dan/atau lembaga pemerintah yang memiliki tugas terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Pembentukan Tim Pora dilaksanakan setiap tahun.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 50
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tim Pengawasan Orang Asing
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Desember 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1913
- Jumlah diDownload
- 675
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2060
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2016