Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 berlaku

Tim Pengawasan Orang Asing

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 50 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan tempat pemeriksaan imigrasi untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh. Tim Pora terdiri dari instansi dan/atau lembaga pemerintah yang memiliki tugas terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Pembentukan Tim Pora dilaksanakan setiap tahun.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
50
Tahun
2016
Tentang
Tim Pengawasan Orang Asing
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1913
Jumlah diDownload
675
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
2060
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah