Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 51 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 dicabut
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 51 Tahun 2016
dilihat 2× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkumham No. 51 Tahun 2016 mengubah ketentuan paspor dan dokumen perjalanan yang wajib dilampirkan dalam permohonan Visa Kunjungan, di mana paspor harus berlaku minimal 6 bulan untuk perjalanan sekali kali dan 6 tahun untuk beberapa kali perjalanan, serta dokumen perjalanan harus berlaku minimal 12 bulan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pengamanan, menerapkan prinsip kehati-hatian, dan menyederhanakan persyaratan penerbitan visa kunjungan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 51
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Desember 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Visa dan Izin Tinggal
- Jumlah dilihat
- 2227
- Jumlah diDownload
- 508
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2061
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2016