Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 51 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 dicabut

Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 51 Tahun 2016

dilihat 2× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkumham No. 51 Tahun 2016 mengubah ketentuan paspor dan dokumen perjalanan yang wajib dilampirkan dalam permohonan Visa Kunjungan, di mana paspor harus berlaku minimal 6 bulan untuk perjalanan sekali kali dan 6 tahun untuk beberapa kali perjalanan, serta dokumen perjalanan harus berlaku minimal 12 bulan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pengamanan, menerapkan prinsip kehati-hatian, dan menyederhanakan persyaratan penerbitan visa kunjungan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
51
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Visa dan Izin Tinggal
Jumlah dilihat
2227
Jumlah diDownload
508
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
2061
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah