Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 14 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah nomenklatur Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Gianyar menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Karang Asem untuk menyesuaikan wilayah administratif Kabupaten Karang Asem. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penataan wilayah kerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 April 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5176
- Jumlah diDownload
- 424
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 532
- Tanggal Pengundangan
- 08 April 2016