Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 14 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah nomenklatur Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Gianyar menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Karang Asem untuk menyesuaikan wilayah administratif Kabupaten Karang Asem. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penataan wilayah kerja.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
14
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 April 2016
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5176
Jumlah diDownload
424
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
532
Tanggal Pengundangan
08 April 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah