Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 36 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 berlaku

Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah proses penyampaian pernyataan menjadi WNI dari manual menjadi elektronik melalui laman resmi Ditjen Administrasi Hukum Umum, dengan syarat pemohon harus mengunggah dokumen seperti akta kelahiran yang diterjemahkan dan dilegalisasi serta KTP atau surat keterangan tempat tinggal yang dilegalisasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
36
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2016
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9123
Jumlah diDownload
526
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1655
Tanggal Pengundangan
05 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah