Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 53 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 berlaku

Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Industri di Lembaga Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 53 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkumham No. 53 Tahun 2016 mengatur tata cara pengelolaan dan pemanfaatan hasil kegiatan industri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk meningkatkan nilai tambah barang dan keterampilan narapidana. Peraturan ini didasarkan pada UU Pemasyarakatan dan PP terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta bertujuan mempersiapkan narapidana untuk hidup mandiri dan berpartisipasi dalam pembangunan nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
53
Tahun
2016
Tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Industri di Lembaga Pemasyarakatan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8203
Jumlah diDownload
551
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
2057
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah