Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 53 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 berlaku
Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Industri di Lembaga Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 53 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkumham No. 53 Tahun 2016 mengatur tata cara pengelolaan dan pemanfaatan hasil kegiatan industri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk meningkatkan nilai tambah barang dan keterampilan narapidana. Peraturan ini didasarkan pada UU Pemasyarakatan dan PP terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta bertujuan mempersiapkan narapidana untuk hidup mandiri dan berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 53
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Industri di Lembaga Pemasyarakatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Desember 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8203
- Jumlah diDownload
- 551
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2057
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2016