Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 37 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 dicabut
Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkumham No. 37 Tahun 2016 mengatur tata cara pengambilan, perumusan, dan identifikasi teraan sidik jari sebagai identitas diri yang bersifat alamiah dan tidak berubah. Peraturan ini menetapkan bahwa pengambilan teraan sidik jari harus dilakukan melalui permohonan tertulis yang diajukan oleh orang perseorangan, lembaga swasta, atau lembaga pemerintah kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Proses ini mencakup definisi teknis seperti daktiloskopi, jenis teraan sidik jari, serta langkah-langkah administratif dan teknis untuk memastikan keseragaman dan keamanan data.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 November 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum di Bidang Daktiloskopi
- Jumlah dilihat
- 4288
- Jumlah diDownload
- 1015
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1702
- Tanggal Pengundangan
- 11 November 2016