Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 49 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 berlaku

Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permohonan grasi diajukan oleh terpidana atau keluarganya (dengan persetujuan terpidana kecuali untuk kasus pidana mati) terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan tujuan meminta pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana dari Presiden.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
49
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2052
Jumlah diDownload
541
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1940
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah