Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 49 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2016 berlaku
Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permohonan grasi diajukan oleh terpidana atau keluarganya (dengan persetujuan terpidana kecuali untuk kasus pidana mati) terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan tujuan meminta pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana dari Presiden.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 49
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Desember 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2052
- Jumlah diDownload
- 541
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1940
- Tanggal Pengundangan
- 20 Desember 2016