Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 9 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2020 berlaku
Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permendesa No. 9 Tahun 2020 mewajibkan penerapan manajemen risiko terintegrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, efisien, efektif, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur penggunaan manajemen risiko dalam setiap pengambilan keputusan, penyusunan, serta pelaksanaan program dan kegiatan guna mengamankan aset negara dan memastikan ketaatan pada peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Juli 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5946
- Jumlah diDownload
- 609
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 815
- Tanggal Pengundangan
- 22 Juli 2020