Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 9 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2020 berlaku

Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permendesa No. 9 Tahun 2020 mewajibkan penerapan manajemen risiko terintegrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, efisien, efektif, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur penggunaan manajemen risiko dalam setiap pengambilan keputusan, penyusunan, serta pelaksanaan program dan kegiatan guna mengamankan aset negara dan memastikan ketaatan pada peraturan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor
9
Tahun
2020
Tentang
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5946
Jumlah diDownload
609
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
815
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah