Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 23 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2020 berlaku

Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Kelompok Jabatan Fungsional pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memberikan fasilitas perpajakan (PPh dan PPN) untuk barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan pandemi COVID-19 serta memperpanjang pemberlakuan fasilitas tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada status COVID-19 sebagai bencana nasional dan kebutuhan mendesak untuk mendukung program vaksinasi serta penanggulangan wabah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor
23
Tahun
2020
Tentang
URAIAN FUNGSI ORGANISASI DAN TUGAS KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4788
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1734
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah