Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 15 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2020 berlaku
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai lembaga yang berada di bawah Presiden, dipimpin oleh Menteri dan dibantu oleh Wakil Menteri. Tugas pokok kementerian adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Fungsi utamanya meliputi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas, serta pembinaan dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Oktober 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3843
- Jumlah diDownload
- 575
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1256
- Tanggal Pengundangan
- 02 November 2020