Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 15 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2020 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai lembaga yang berada di bawah Presiden, dipimpin oleh Menteri dan dibantu oleh Wakil Menteri. Tugas pokok kementerian adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Fungsi utamanya meliputi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas, serta pembinaan dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor
15
Tahun
2020
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3843
Jumlah diDownload
575
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1256
Tanggal Pengundangan
02 November 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah