Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 13 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2019 berlaku
Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan dalam Pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pedoman pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan untuk mendukung pelaksanaan penanaman modal di kawasan transmigrasi guna mewujudkan keadilan dan peran serta masyarakat. Ketentuan ini dirancang untuk mengisi kekosongan hukum terkait mekanisme pemanfaatan tanah tersebut dalam kerangka investasi di wilayah transmigrasi. Dasar hukum utamanya bersumber pada UU Ketransmigrasian dan peraturan pelaksanaannya yang mewajibkan pengaturan spesifik untuk sektor ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PEMANFAATAN TANAH HAK PENGELOLAAN DALAM PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DI KAWASAN TRANSMIGRASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 September 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3406
- Jumlah diDownload
- 434
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1164
- Tanggal Pengundangan
- 09 Oktober 2019