Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 6 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2019 dicabut

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai pusat keunggulan yang bertugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa. UKPBJ dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor
6
Tahun
2019
Tentang
UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Jumlah dilihat
4162
Jumlah diDownload
350
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
874
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah