Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 6 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2019 dicabut
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai pusat keunggulan yang bertugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa. UKPBJ dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2019
- Tentang
- UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Juli 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Jumlah dilihat
- 4162
- Jumlah diDownload
- 350
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 874
- Tanggal Pengundangan
- 05 Agustus 2019